-->

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Yang Benar dan Sesuai Standar

Surat perjanjian jual beli menjadi bukti penting ketika melakukan transaksi. Keberadaan surat perjanjian jual beli memang sangat urgen, sebab surat ini menjadi bukti apabila suatu ketika terjadi masalah antara pihak penjual dan pembeli. Surat perjanjian jual beli biasanya dibuat sesuai kebutuhan. Jika objek jual belinya memiliki nilai besar seperti tanah, rumah, atau asset lainnya, maka sangat perlu sekali membuat surat perjanjian jual beli ini. Namun jika objek pembelian hanya bernilai kecil seperti peralatan rumah tangga atau lainnya, surat perjanjian jual beli dapat disederhanakan menjadi nota atau faktur saja.

Contoh-Surat-Perjanjian-Jual-Beli

Untuk mengetahui format penulisan surat perjanjian jual beli yang benar, anda disarankan untuk melihat contoh surat perjanjian jual beliyang kini sudah banyak dan jenisnya pun bervariasi. Isi dari surat perjanjian jual beli cukup kompleks, meliputi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, objek jual beli secara detail, dan juga harga yang disepakati. 

Selain itu surat perjanjian jual beli akan lebih lengkap dan jelas dengan mencantumkan tatacara pembayaran dan juga detail-detail lainnya yang penting untuk dicantumkan. Isi dari surat perjanjian jual beli ini harus dipahami oleh kedua belah pihak agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari. Ketika semua pihak sudah sepakat dan memahami secara detail isi surat perjanjian tersebut, maka keduanya harus membubuhkan tandatangan di atas materai 6000 sebagai bukti persetujuan atas segala isi surat tersebut. Selain kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, alangkah baiknya menyertakan tandatangan saksi-saksi yang mengetahui proses perjanjian tersebut.

Jika anda masih belum tergambar mengenai format surat perjanjian ini, simaklah beberapa contoh surat perjanjian jual beli yang akan kami sajikan untuk anda.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

Pada hari ini Kamis tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu tiga belas bertempat di Jalan Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan,  telah diadakan perjanjian jual beli kendaraan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

Nama : Herdis Suryatna
Umur          : 24 Tahun
Pekerjaan   : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 085223777314

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

Nama   : Mumud Mahmudin
Umur   : 24Tahun
Pekerjaan          : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Damai 17 No. 9 Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli. Syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.    Jenis kendaraan     : Minibus
b.    Merek / Type            : Toyota / Kijang LGX 2.0
c.    Tahun pembuatan  : 2003
d.    Nomor Polisi             : B 1241 HAN
e.    Nomor BPKB             : 123456789
f.    Nomor rangka        : 14HGT57X678B9
g.    Nomor mesin          : BH00000254B899
h.    Warna                    : Hitam Solid
i.    Kondisi barang      : 99%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Pasal 2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).

Pasal 3

CARA PEMBAYARAN

PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

Pembayaran uang tunai sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang dibayarkan  PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pembayaran sebesar Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) berupa cek dengan nomor : 123145789, jatuh tempo tanggal 30 Juni 2014.
Pasal 4

JAMINAN

PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5

PENYERAHAN KENDARAAN

PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7

SANKSI

Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar     % (persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah     % (persen).
Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di          : Jakarta

Tanggal            : 21 November 2013

         PENJUAL                                                                               PEMBELI



(………………………….)                                                       (…………………………..)

Saksi- saksi :

1  …………………………….
2  ..…………………………...
3  ..…………………………...

Itu tadi beberapa contoh surat perjanjian jual beli yang dapat anda jadikan referensi. Contoh suratperjanjian jual beli ini harus dimiliki oleh kedua belah pihak sebagai arsip. Sehingga keduanya mempunyai bukti yang valid ketika terjadi problem di masa depan. Semoga proses transaksi anda semakin mudah dengan adanya surat jual beli ini.
LihatTutupKomentar