Surat keterangan ahli waris adalah sebuah surat yang akan menjelaskan mengenai hal hal yang diwariskan oleh (biasanya) orang tua kepada anaknya sebagai pewaris dari hartanya dimasa depan. Surat ini termasuk surat penting yang harus dibuat agar tidak ada masalah dikemudian hari. Hal ini juga menghindari dari orang-orang yang mungkin akan mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari yang bersangkutan.
Untuk menulis surat ini, Anda harus mengikuti beberapa proses mulai dari petugas RT dan RW, kantor polisi dan tanda tangan dengan stempel. Seperti yang kami katakan sebelumnya, surat ini adalah surat yang penting. Karena, pada dasarnya, kita perlu mengklarifikasi kepemilikan properti atau aset berharga seperti tanah, rumah, dll. dalam hukum resmi yang berlaku di Indonesia.
Dalam sebuah penelitian resmi, ada juga yang mengaturnya, yaitu hak ahli waris. Hukum waris adalah hukum yang menetapkan aturan atau mengatur warisan dalam bentuk aset milik orang yang meninggal, untuk pengadu yang sah, dalam hal ini anak kandung itu sendiri. Berkenaan dengan distribusi itu sendiri, Inodnesia mengakui tiga divisi, yaitu hukum waris adat, Islam dan hukum suksesi sipil.
Persyaratan untuk warisan adalah:
Cara mengurus surat ahli waris, yaitu:
Buat surat pengantar dari RT / RW
Siapkan fotokopi KK dan KTP semua ahli waris
Salinan sertifikat kematian (ini harus dilengkapi, Anda dapat membuatnya di RT atau, jika tidak ada, Anda dapat menggantinya dengan surat kematian dari polisi).
Salinan akta nikah orang tua yang dilegalisasi oleh KUA setempat (jika orang yang menangani surat ini adalah anaknya)
Buat sertifikat warisan yang ditandatangani oleh ahli waris ahili dengan memberikan stempel 6000 dan diketahui dan ditandatangani oleh saksi, yaitu ketua RT / RW setempat.
Sertifikat warisan yang berlaku di Indonesia sendiri telah diterapkan sebagaimana ditunjukkan di bawah ini.
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini adalah ahli waris dari Anda:
Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh
Jelaskan dalam kebenaran dan dapat disumpah bahwa almarhum Mr. Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh tinggal di Jln. Highway Officer RT 010/03 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara pada hari Jumat 9 Maret 2018 telah meninggal di rumah Jln. Merdeka RT 001/02 Kel. Jati Asih Kec. Ilir Palembang. Dari pernikahan almarhum Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh dengan istrinya Darnia Asri Binti Rohman Jaya telah lahir dan masih hidup 3 anak. Ahli warisnya adalah:
1. Joni Alamsyah (Pria), 36 tahun
2. Zulkariadi Anhar (Pria) 29 tahun
3. Zaskia Arianti (Wanita), 24 tahun
Jadi kita adalah pewaris almarhum: Almarhum Mr. Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh.
Jika di masa depan pernyataan kami adalah bahwa ahli waris tidak cocok, sehingga gugatan dari pihak lain terjadi, maka sepenuhnya merupakan tanggung jawab kami untuk ahli waris, sementara aparat pemerintah yang ikut menandatangani Sertifikat Ahli Waris dilepaskan dari semua bentuk tuntutan hukum.
Samarinda, 13 Juni 2019
Untuk menulis surat ini, Anda harus mengikuti beberapa proses mulai dari petugas RT dan RW, kantor polisi dan tanda tangan dengan stempel. Seperti yang kami katakan sebelumnya, surat ini adalah surat yang penting. Karena, pada dasarnya, kita perlu mengklarifikasi kepemilikan properti atau aset berharga seperti tanah, rumah, dll. dalam hukum resmi yang berlaku di Indonesia.
Dalam sebuah penelitian resmi, ada juga yang mengaturnya, yaitu hak ahli waris. Hukum waris adalah hukum yang menetapkan aturan atau mengatur warisan dalam bentuk aset milik orang yang meninggal, untuk pengadu yang sah, dalam hal ini anak kandung itu sendiri. Berkenaan dengan distribusi itu sendiri, Inodnesia mengakui tiga divisi, yaitu hukum waris adat, Islam dan hukum suksesi sipil.
Persyaratan untuk warisan adalah:
- Ada ahli waris yang sudah mati / dianggap mati
- Ada warisannya
- Ada ahli waris
Buat surat pengantar dari RT / RW
Siapkan fotokopi KK dan KTP semua ahli waris
Salinan sertifikat kematian (ini harus dilengkapi, Anda dapat membuatnya di RT atau, jika tidak ada, Anda dapat menggantinya dengan surat kematian dari polisi).
Salinan akta nikah orang tua yang dilegalisasi oleh KUA setempat (jika orang yang menangani surat ini adalah anaknya)
Buat sertifikat warisan yang ditandatangani oleh ahli waris ahili dengan memberikan stempel 6000 dan diketahui dan ditandatangani oleh saksi, yaitu ketua RT / RW setempat.
Sertifikat warisan yang berlaku di Indonesia sendiri telah diterapkan sebagaimana ditunjukkan di bawah ini.
- Untuk warga negara Indonesia, sertifikat ahli waris ditulis di tangan dan ditandatangani oleh saksi ahli waris dari dua saksi dan diketahui oleh kepala desa dan bupati.
- Berkenaan dengan penyusunan surat yang didahului oleh perselisihan tentang ahli waris, persiapan oleh pengadilan agama setempat dalam bentuk fatwa suksesi.
- Menulis surat di tangan tidak perlu dilakukan di masa lalu, dan sertifikat juga tidak menunjukkan ukuran masing-masing ahli waris. Namun dalam warisan, fatwa tersebut terdaftar masing-masing ahli waris.
- Untuk warga negara Indonesia keturunan Eropa dan Tionghoa, surat itu dirancang oleh notaris dan didahului oleh surat wasiat yang bersaksi tentang kehendak Kemenkumham.
- Meski warga negara Indonesia keturunan Arab dan India, surat ini dibuat untuk Heritage Centre (BHP).
- Untuk lebih jelasnya, kami sertakan di sini contoh sertifikat warisan (dari kabupaten).
Contoh :
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh
Jelaskan dalam kebenaran dan dapat disumpah bahwa almarhum Mr. Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh tinggal di Jln. Highway Officer RT 010/03 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara pada hari Jumat 9 Maret 2018 telah meninggal di rumah Jln. Merdeka RT 001/02 Kel. Jati Asih Kec. Ilir Palembang. Dari pernikahan almarhum Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh dengan istrinya Darnia Asri Binti Rohman Jaya telah lahir dan masih hidup 3 anak. Ahli warisnya adalah:
1. Joni Alamsyah (Pria), 36 tahun
2. Zulkariadi Anhar (Pria) 29 tahun
3. Zaskia Arianti (Wanita), 24 tahun
Jadi kita adalah pewaris almarhum: Almarhum Mr. Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh.
Jika di masa depan pernyataan kami adalah bahwa ahli waris tidak cocok, sehingga gugatan dari pihak lain terjadi, maka sepenuhnya merupakan tanggung jawab kami untuk ahli waris, sementara aparat pemerintah yang ikut menandatangani Sertifikat Ahli Waris dilepaskan dari semua bentuk tuntutan hukum.
Samarinda, 13 Juni 2019
Para Ahli Waris Tersebut :
1. Joni Alamsyah ……………………
2. Zulkariadi Anhar ……………………
3. Zaskia Arianti ……………………
Saksi-saksi : Disaksikan :
Ketua RT. ...,
1. Jasmiadi ..........
2. Taufik Andrian ..........
3. Reno Ruspian .......... H. Zulkarnain Ahmad
Telah tercatat : Telah tercatat :
Di Kantor Kecamatan Prabumulih Utara Di kantor Kelurahan Wonosari
Nomor : 2500/I-A.3/Ag/……/2018 Nomor : 345/……./SKT/……./2018
Reg. : ........... Reg. :
Tanggal : ........... Tanggal : ..........
CAMAT PRABUMULIH UTARA, LURAH WONOSARI,
H. Adi Setiawan, S.Sos., M.Si. ABDULLAH WAHID Mz.,SH.
Nip 123569852 125982 1 009 Nip 12598632 1897456 1 005
Itulah ulasan kami mengenai surat keterangan ahli waris yang dapat kami sampaikan kepada anda. Semoga ulasan kami ini dapat bermanfaat. Kalau begitu, sampai bertemu kembali di ulasan menarik kami yang selanjutnya ya.