Sebagai seorang pekerja, anda tentu dituntut untuk melakukan kinerja yang baik dan hadir setiap hari di jam kerja yang sudah ditentukan. Namun ada kalanya anda terpaksa tidak dapat hadir dengan berbagai alasan tertentu misalnya sakit, ada urusan keluarga, dan berbagai alasan lainnya. Apalagi jika anda adalah seorang wanita yang telah menikah. Secara kodrat, wanita akan hamil dan melahirkan. Nah bagi seorang pekerja tidak mungkin akan terus bekerja hingga waktu persalinan tiba.
Dan pastinya ada kebijakan yang mengatur hal tersebut. Bagi pekerja wanita, anda berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan. Karena dalam sebuah perusahaan atau instansi ada yang namanya cuti bisa jadi cuti sakit, cuti tahunan, cuti kepentingan keluarga, dan cuti melahirkan atau cuti bersalin. Hal ini merupakan salah satu kebijakan yang harus ada di sebuah perusahaan atau instansi.
Untuk mendapatkan izin tersebut, maka anda harus menyampaikannya sesuai dengan prosedur yaitu dengan mengajukan surat permohonan cuti melahirkan. Surat ini diperlukan karena ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama dan merupakan peraturan bagi anda yang akan mengajukan cuti.
Nah surat permohonan cuti ini adalah jenis surat pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Hanya saja, surat permohonan cuti harus anda sampaikan dan ditulis dengan bentuk formal karena berhubungan dengan pihak instansi tertentu. Surat izin cuti juga banyak macamnya. Ada surat izin cuti untuk pegawai swasta, surat izin cuti untuk pegawai negeri sipil, surat izin cuti besar, dan lain sebagainya.
Tak hanya sebagai kebijakan perusahaan, cuti melahirkan juga telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa setiap karyawan atau pegawai, baik di instansi negeri maupun swasta berhak untuk mendapatkan izin cuti melahirkan atau cuti bersalin. Cuti bersalin untuk pegawai menurut undang-undang diberikan selama 3 bulan. Waktu cutinya sendiri dihitung sebelum dan juga sesudah melahirkan.
Dalam membuat surat permohonan cuti melahirkan, maka anda hendaknya menggunakan bahasa formal, sesuai dengan EYD, dan juga mempergunakan bahasa yang sopan. Bukan hanya karena surat ini adalah surat permohonan, namun juga karena surat permohonan cuti melahirkan ini juga merupakan surat resmi di sebuah perusahaan atau instansi.
Selain itu ada beberapa hal yang harus anda perhatikan ketika membuat surat permohonan cuti melahirkan, diantaranya adalah :
Dan pastinya ada kebijakan yang mengatur hal tersebut. Bagi pekerja wanita, anda berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan. Karena dalam sebuah perusahaan atau instansi ada yang namanya cuti bisa jadi cuti sakit, cuti tahunan, cuti kepentingan keluarga, dan cuti melahirkan atau cuti bersalin. Hal ini merupakan salah satu kebijakan yang harus ada di sebuah perusahaan atau instansi.
Untuk mendapatkan izin tersebut, maka anda harus menyampaikannya sesuai dengan prosedur yaitu dengan mengajukan surat permohonan cuti melahirkan. Surat ini diperlukan karena ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama dan merupakan peraturan bagi anda yang akan mengajukan cuti.
Nah surat permohonan cuti ini adalah jenis surat pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Hanya saja, surat permohonan cuti harus anda sampaikan dan ditulis dengan bentuk formal karena berhubungan dengan pihak instansi tertentu. Surat izin cuti juga banyak macamnya. Ada surat izin cuti untuk pegawai swasta, surat izin cuti untuk pegawai negeri sipil, surat izin cuti besar, dan lain sebagainya.
Tak hanya sebagai kebijakan perusahaan, cuti melahirkan juga telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa setiap karyawan atau pegawai, baik di instansi negeri maupun swasta berhak untuk mendapatkan izin cuti melahirkan atau cuti bersalin. Cuti bersalin untuk pegawai menurut undang-undang diberikan selama 3 bulan. Waktu cutinya sendiri dihitung sebelum dan juga sesudah melahirkan.
Dalam membuat surat permohonan cuti melahirkan, maka anda hendaknya menggunakan bahasa formal, sesuai dengan EYD, dan juga mempergunakan bahasa yang sopan. Bukan hanya karena surat ini adalah surat permohonan, namun juga karena surat permohonan cuti melahirkan ini juga merupakan surat resmi di sebuah perusahaan atau instansi.
Selain itu ada beberapa hal yang harus anda perhatikan ketika membuat surat permohonan cuti melahirkan, diantaranya adalah :
- Jangan lupa untuk menyertakan nama, data diri, dan jabatan anda sebagai pemohon cuti
- Jelaskan tentang waktu cuti, mulai dari berapa lama anda akan cuti, serta tanggal dimulai dan diakhirnya cuti
- Sertakan surat pendukung untuk cuti (sesuai cuti apa yang diajukan), untuk cuti melahirkan atau bersalin, dapat disertakan surat keterangan dokter.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami akan memberikan contoh surat permohonan cuti melahirkan :
Bandung, 20 April 2017
Hal : Surat Permohonan Cuti Kerja
Lamp : Surat Keterangan Dokter
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Personalia PT. Pelangi Indah
Up. Ibu Evi Juanda SE
Di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Rinda Selvia Putri
ID : BD-ID6985321
TTL : Palembang, 07 Oktober 1990
Posisi : Administrasi (Adm)
Bermaksud untuk mengajukan izin cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 21 April 2017 sampai dengan 21 Juli 2017. Berikut saya lampirkan juga surat keterangan dokter sebagai bahan pertimbangan.
Demikian permohonan cuti ini saya sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat Saya
Rinda Selvia Putri
Admin
Itulah ulasan kami mengenai cara membuat surat permohonan cuti melahirkan. Semoga dapat bermanfaat dan semoga persalinan anda berjalan dengan lancar. Sampai jumpa di ulasan yang berikutnya.